Jumat, 01 Juli 2011

PENYIMPANGAN KETERTIBAN SOSIAL

I.       PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
         Dalam kehidupan sosial belakangan ini banyak bermunculan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik. Dalam laporan kali ini, akan membahas penyimpangan yang ada dalam kehidupan sosial. Kehidupan sosial akhir-akhir ini telah semakin terlihat banyak sekali penyimpangan yang behubungan dengan semua aspek-aspek kehidupan. Misalnya saja sosial dengan ekonomi, maksudnya yakni jika seseorang melakukan tindakan penyimpangan sosial biasanya orang tersebut melakukannya karena adanya dorongan atau adanya motif ekonomi yang mengharuskan orang tersebut melakukan penyimpangan seperti para pengemudi kendaraan umum demi mendapatkan sejumlah uang maka mereka nekat untuk tidak menaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, ada pula seseorang yang rela mencopet demi kelangsugan hidupnya karena bebagai cara telah ia coba.
         Sebenarnya dari semua penjelasan yang telah dijelaskan sebelumnya telah terlihat jelas bahwa laporan ini berisi tentang berbagai penyimpangan, mengapa penyimpangan tersebut terjadi, dan solusi apa yang tepat dalam menangani kasus-kasus tersebut. Tidak hanya itu, latar belakang ditulisnya laporan ini juga adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester I yang dikhususkan bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan jurnalistik. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada kendaraan-kendaraan umum di kota Jakarta, khususnya yang akan dibahas adalah kendaraan bus kota yang belakangan ini menjadi sorotan dalam pelaksanaan tindak penyimpangan yakni korban dari tindak penyimpangan pungli (pungutang liar) yang dilakukan oleh aparat keamanan Negara itu sendiri. Selain itu, kendaraan umun tersebut juga telah banyak melanggar peraturan lalu lintas yang tejadi di kota.
         Ada lagi istilah dari lawan kata penyimpangan yakni konformitas, yang dimana konformitas itu adalah perilaku yang sesuai dengan harapan kelompok dan sangat erat kaitannya dengan sosialsasi.[1] Konformitas ini karena selalu harus sesuai dengan harapan maka seseorang harus dididik sejak dini agar hasinya sesuai dengan harapan yang ada dalam keluarga maupun dengan kelompok. Namun, dalam laporan ini tidak dimasukkan seutuhnya tentang informasi-informasi yang berhubungan dengan konformitas karena laporan ini lebih mengedepankan penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi khususnya pada kendaraan umum dan aparat keamanan Negara yakni polisi.
2. Teori yang Dipakai
         Dalam laporan yang telah ditulis ini memakai beberapa konsep teori yang ada dalam istilah sosiologi. Teori yang dipakai yaitu teori pembelajaran sosiokultural yakni berkaitan dengan proses-proses bagaimana tindakan-tindakan menyimpang dipelajari dan kondisi-kondisi yang memungkinkan orang mempelajari tindakan itu. Teori ini lebih menekankan kelompok dimana orang-orang bergabung dan bagaimana orang –orang ini mempelajari norma-norma yang dianut kelompok.[2]
         Teori pembelajaran sosiokultural ini telah mempunyai beberapa cabang teori, seperti teori transmisi kultural, teori asosiasi pembedaan, dan teori pembelajaran sosial. Tetapi, dalam laporan saya ini tidak memakai semua cabang teori tersebut dan hanya memakai beberapanya saja. Berisikan yang di antaranya adalah teori transmisi kultural dan teori asosiasi pembeda.
         Teori transmisi kultural merupakan teori yang dapat disebut juga sebagai teori subkultur, dimana adanya penularan penyimpangan yang telah menjadi bagian pola kultur dari subkultur kepada pendatang baru dengan melalui sosialisasi.[3] Dengan melalui interaksi sosial, maka penyimpangan tersebut akan diturunkan kepada pendatang baru. Pendatang baru itu pun akan mengikuti penyimpangan tersebut karena telah menyesuaikan lingkungan bukan karena menyalahi norma dan aturan.
         Teori asosiasi pembedaan yang dikembangkan oleh Edwin Sutherland menyatakan bahwa penyimpangan terjadi ketika individu mempunyai kontak yang lebih intens ke kelompok yang bisa menerima penyimpangan ketimbang ke kelompok yang tidak bias menerimanya.[4]
         Dari teori-teori yang telah disebutkan di atas tentang penyimpangan belum sepenuhnya memuaskan. Jika kita menerima teori pengendalian , maka kita akan melakukan upaya yang membuat orang lebih terikat pada sebuah lembaga dasar masyarakat. Namun, upaya untuk menemukan teori yang sempurna memang sangat sulit. Dari teori-teori inilah kita dapat melihat kenyataan masalah-masalah yang ada dalam kehidupan sosial ini.
         Dengan adanya penyimpangan-penyimpangan, maka akan mucul pula suatu hokum atau peraturan untuk tmencegah terjadinya penyimpangan tersebut.
II.     GAMBARAN LOKASI
         Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa keadaan Kota Jakarta akhir-akhir ini telah dipadati kendaraan umum dan pribadi. Namun, kelihatannya kendaraan pribadi lebih mendominasi jalan dan yang paling mendominasi tersebut adalah kendaraan roda dua yakni kendaraan motor yang menjadi penghambat paling signifikan bagi kemajuan dan perkembangan angkutan umum di Ibu Kota Jakarta khususnya angkutan bus kota.
         Dari hasil pengamatan kami pada tanggal 13 Januari 2009 telah terlihat jelas bahwa sebenarnya angkutan bus kota sangat penting peranannya bagi orang-orang yang bekerja di lokasi yang sangat jauh dari tempat tinggalnya dan bagi orang yang tidak mempunyai kendaraan sama sekali, bus kota ini sangat membantu sekali dalam aktivitas sehari-hari. Dalam hal ini, kita tidak dapat memungkiri juga bahwa kendaraan pribadi lebih sangat efisien waktu dan ongkos. Tetapi karena hal inilah, peranan bus kota semakin tertinggal yang akibatnya penumpang semakin sedikit dan yang paling utamanya adalah setoran untuk perusahaan bus tersebut tetap harus berjalan walaupun penumpang sedikit jumlahnya.Dengan tetap berjalannya setoran itu maka berpengaruh terhadap upah-upah bagi para pengemudi bus.
         Bagi seorang Joko Santoso yang biasa dipanggil Mas Joko yang bekerja sebagai pengemudi Patas 67 jurusan Senen-Blok M yang beberapa waktu lalu kami wawancara mengatakan upah seorang pengemudi bus kota tidak sebanding dengan pekerjaannya. Hal tersebut dikarenakan kendaraan bus kota mempunyai banyak saingan yang mengakibatkan menurunnya tingkat penumpang yang menggunakan jasa angkutan ini. Ditambah lagi banyaknya pungutan-pungutan liar yang ada di sepanjang perjalanan Senen sampai Blok M.
         Mas Joko bekerja siang dan malam sebagai pengemudi bus kota. Setiap harinya dia harus datang ke Pondok Gede di Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PU PPD) Depo “ T ” di daerah Jakarta Timur pada pukul empat pagi untuk mengambil bus yang sudah menjadi jatahnya. Bus yang telah dia bawa disebut bus batangan. Ketika ia sudah di PPD, sebelum beroprasi ia wajib memeriksa kembali bus batangnnya itu. Jika ada kerusakan pada kendaraan tersebut maka Mas Joko dan teman-temannya yang mengalami hal yang sama harus segera menanganinya sebab pihak perusahaan tidak bertanggungjawab dan lepas tangan. Contoh nyatanya saja saat ini telah banyak angkutan bus kota yang penampilannya sudah tidak layak lagi untuk dioprasikan akibat ketidakpedulian dari pihak Perusahaan yang bersangkutan.
         Mas Joko dan para pengemudi lainnya langsung kearah Senen untuk beroprasi. Jalur-jalur yang dilewatinya adalah mulai dari Senen, Salemba, Cikini, Sudirman, Semanggi, Blok M. Dalam peraturannya pengemudi asli atau pengemudi batangan harus menghasilkan delapan putaran dalm sehari tanpa diberikan jatah istirahat dari Perusahaan. Hal tersebut membuat para pengemudi asli berbuat curang untuk  bekerjasama dengan supir tembak dan mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Supir tembak itu adalah pengemudi yang statusnya tidak dianggap sebagai karayawan dalam perusahaan yang bersangkutan. Biasanya yang menjadi supir tembak ini adalah kerabat dekat supir asli yang tidak mempunyai kartu anggota atau kondektur yang sifatnya bergantian dengan pengemudi asli. Namun, namanya juga supir tembak yang tidak ada status karyawan, maka upah biasanya diberikan oleh pengemudi asli atau dari sisa setoran dibagi dua dengan supir tembak.
         Sebenarnya dalam peraturan tertulis yang ada dalam Perusahaan itu tidak boleh menggunakan jasa sopir tembak, jika hal tersebut diketahui oleh pihak pengelola maka pengemudi aslinya akan di berikan sanksi atau bahkan sampai dikeluarkan dari PPD itu. Namun kenyataannya peraturan tersebut tidak terlihat dalam prakteknya dan pihak-pihak Perusahaan yang telah mengetahui kasus tersebut dengan mudahnya tutup mata dan tutup mulut karena telah meminta sejumlah uang dari pengemudi aslinya atau memotong upahnya. Akan tetapi, jika peristiwa tersebut diketahui oleh pihak Polisi maka pihak pengelola akan segera ditangkap. Tetapi walaupun pengemudi aslinya tertangkap karena menggunakan jasa supir tembak tetap saja yang bertanggungjawab supir aslinya, pengelola tidak akan bertanggungjawab.
         Dalam perjalanan, ada pencatat waktu yang bertugas untuk memcatat di setiap putarannya dan mencatat jumlah penumpang setiap armadanya untuk disetorkan ke Perusahaan. Untuk hal ini tidak terjadi penyimpangan karena pencatat waktu tersebut sudah ditetapkan oleh pengelola. Tim pencatat waktu bertugas di daerah Cikini. Di perjalanan menuju terminal Blok M, adanya pungutan liar yang dilakukan oleh aparat keamanan yaitu Polisi. Pada saat itu kami melihat cara kondektur P 67 memberikan uang sebesar Rp 5000 dengan cara dilemparkan ke arah Polisi tersebut. Hal tersebut tidak bisa kesalahan diajukan sepenuhnya kepada Polisi sebab pengemudi bus tersebut telah melanggar peraturan lalu lintas yang semestinya tidak melewati jalan yang pada saat itu ia lewati yaitu melewati jalur cepat yang tidak boleh dilewati bus kota di daerah Semanggi. Akan tetapi peristiwa seperti itu sudah sering kali terjadi dan bahkan bukan hanya pada bus P 67.ternyata hukum di Indonesia ini, dari hukum yang paling ringan sampai yang berat saja bisa di beli dengan lembaran-lembaran uang. Lalu untuk apa peraturan dibuat ?
         Setibanya di terminal Blok M, ada petugas yang yang khusus mencatat waktu lagi tetapi petugas yang ini berasal dari pengelola terminal Blok M. Ketika sampai di pintu keluar terminal, pengemudi diminta pungutan lagi oleh pihak-pihak yang tidak jelas dari lembaga mana yaitu dengan sebutan LLB, pada saat itu pengemudi memberikan sebesar Rp 5000, terkadang jika ada Polisi yang kurang kerjaan ikut meminta pungutan.
         Dalam perjalanan kembali ke Senen, kondisi kota Jakarta sangat semeraut. Apalagi jika ada saingan dari P 67 maka mereka langsung menancapkan gas untuk berlomba-lomba mendapatkan penumpang dan sampai tempat tujuan. Biasanya yang menjadi saingan itu adalah P 67 yang pengemudinya berbeda, P 115 dan masih banyak lagi yang lain. Banyak sekali kendala emosi yang muncul dalam perjalanan misalnya saja kalah cepat dengan saingannya, adanya kendaraan motor yang dengan tiba-tiba menerobos dan menyelip dengan tidak memberikan kode seperti klakson atau lampu sen. Hal tersebut sering kali banyak terjadi kecelakaan. Jika ada kecelakaan pihak Perusahaan baru ikut bertanggungjawab.
         Setibanya di Senen, pengemudi dan kondektur mulai menghitung-hitung pendapatan yang telah didapatnya dalam bekerja selama sehari penuh. Setelah ia memberikan setoran kepada perusahaan, ia mulai membagi-bagidari sisa setoran itu kepada kondektur dan supir tembak yang telah ia pakai. Para pengemudi berkata biasanya uang dari sisa setorang itu ada yang diberikan kekeluarganya dan ada juga yang langsung dibelikan minuman alkohol untuk bermabuk-mabukan dengan pengemudi-pengemudi lainnya.
         Padahal dari pandapatan yang mereka dapatkan sering kali tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya. Apalagi jika sudah berkeluarga banyak sekali beban-beban yang harus ditanggung. Pekerjaan ini pun juga sangan berat, disamping pendapatanny yang sedikit ditambah lagi tidak adanya jaminan asuransi kesehatan, maka jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan yang lumayan parah tidak akan mendapat bantuan sama sekali dari pihak Perusahaan.    
III.    ANALISIS ATAS KASUS
1. Kasus-kasus Penyimpangan
         Dari kasus-kasus yang telah terjadi itu dapat kita analisis dengan cara mengetahui teori-teori yang harus kita ketahui terdahulu. Kasus ini sebenarnya sudah bukan lagi berita yang tabuh, namun telah menjadi berita yang sudah biasa diketahui banyak oleh banyak orang. Bahkan saat ini hukum sudah sampai diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
         Kasus-kasus tersebut dapat kita bedah yang pertama dengan menggunakan teori pembelajaran sosiokultur, dimana teori ini telah dijelaskan pada bab sebelumnya yang berisi tentang proses-proses dengan bagaimana tindakan-tindakan penyimpangan itu dapat dipelajari. Dari kasus di atas dapat kita lihat bahwa adanya pembelajaran dari setiap idividu dengan semua yang ada di sekitarnya dan melihat sesuatu yang baginya jika terjun dalam hal itu balum tentu dapat disalahkan, karena ia sedang mempelajari suatu proses norma-norma yang ada dilingkungannya tersebut.
         Penyimpangan yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa tersebut sering kali sudah dianggap sebagai kehidupannya. Seperti pada saat pergantian dengan supir tembak yang dalam peraturan hal tersebut jelas dilarang tetapi tetap dilakukan. Mengapa hal tersebut terjadi ?. Sesuatu yang terjadi pasti dibalik itu semua ada sesuatu yang melatar belakangi penyimpangan itu terjadi yakni salah satunya tidak adanya jam istirahat yang mengharuskan seseorang bekerja seharian. Maka dengan secara tidak sadar mereka sedang mengalami proses-proses dalam mempelajari penyimpangan itu, karena yang ada dalam pikiran ia hanya bagaimana caranya agar dapat mendapatkan waktu istirahat.
         Jika semua telah mempelajari proses tersebut maka bagi pendatang baru atau orang yang baru pertama kali terlibat dalam kelompok pengemudi bus, maka ia berusaha mempelajari kultur yang sudah ada dalam lingkungan tersebut yang dimana sebenarnya kultur tersebut telah menyimpang dari yang ada. Pendatang baru itu bukan menyalahi norma-norma yang sudah ada, tetapi ikut menyesuaikan diri ke dalam lingkungan yang telah ia pilih. Dari penjelasan tersebut telah jelas bahwa yang dimaksud adalah teori transmisi kultural. Bukan hanya sopir tembak saja yang dimasukkan dalam teori transmisi cultural tetapi termasuk di dalamnya pelanggaran lalu lintas dan polisi yang selalu meminta pungutan liar dalam setiap penjagaan disetiap titik-titik jalan.
         Jika lingkungan pengemudi terdahulu telah biasa melakukan pelanggaran lalu lintas, maka bagi pendatang baru ikut menyasuaikannya karena untuk mengejar besarnya setoran. Hal tersebut dapat mempengaruhi proses dalam mengambil suatu tindakan. Dapat dihubungkan dengan teori asosiasi pembedaan yang dimana penyimpangan dapat masuk kedalam kelompok yang bisa menerima penyimpangan tersebut dan tidak dapat masuk ke dalam kelompok yang tidak bisa menerima.[5] Maksudnya adalah yang bisa menerima penyimpangan tersebut hanya kelompok tertentu saja yang juga melakukan penyimpangan sama, jika ia masuk ke dalam kelompok yang tidak pernah melakukan penyimpangan maka ia tidak akan diterima keberadaanya. Apabila kasus polisi yang selalu melakukan pungutan liar terhadap beberapa kendaraan itu suatu tindakan yang dimana polisi tersebut melakukannya karena proses pada saat pelatihan, ia selalu memperhatikan polisi-polisi sebelumnya telah melakukan hal-hal seperti itu dan akibatnya kegiatan seperti itu terbawa sampai ia bertugas. Ia mencoba beradaptasi dengan lingkungannya yang menerima penyimpangan tersebut, serta diperkuat lagi dengan adanya setoran kepada Komandannya pada setiap titik-titik jalan, yang dimana setoran itu selalu ditetapkan besaran jumlahnya namun ada juga yang tidak diberlakukannya penetapan besaran setoran dan itu pula yang menjadi hukum tidak berjalan dengan semestinya. Bagaimana bisa berjalan dengan semestinya, aparat keamanan Negara pun ikut melanggarnya.
2. Persepsi Masyarakat Tentang Ketertiban Sosial
         Perkembangan persepsi masyarakat tentang ketertiban sosial sejalan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Persepsi masyarakat tradisional yang pada umumnya merupakan masyarakat agraris, berbeda dengan masyarakat modern atau masyarakat industry. Bagi masyarakat tradisional, ketertiban sosial diartikan lebih luas jika dibandingkan dengan masyarakat modern.
         Persepsi tentang ketertiban sosial dari masyarakat tradisional diungkapkan melalui pandangannya tentang pelanggaran hukum adat. Pelanggaran hukum adat atau delik adat itu marupakan adanya perbuatan sepihak yang oleh pihak lain dengan tegas atau secara diam-diam dinyatakan sebagai perbuatan yang mengganggu keseimbangan.[6] Malalui definisi tentang delik adat tersebut , tampak bahwa ukuran bagi suatu ketertiban sosial terletak  pada gangguan terhadap keseimbangan masyarakat, baik yang mengakibatkan keguncangan kecil maupun keguncangan besar. Menurut Vollenhoven menyatakan bahwa yang dimaksud dengan delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, walaupun dalam kenyataannya peristiwa atau perbuatan tersebut hanya merupakan sumbangan yang kecil saja.(dikutip dari Hilman Hadikusuma, 1979)  
         Pada masyarakat modern, persepsi tentang ketertiban sosial selalu dikaitkan dengan peraturan perundangan. Ukuran untuk menentukan ada tidaknya gangguan terhadap ketertiban sosial adalah seberapa banyak pelanggaran yang terjadi atas peraturan perundangan.[7] Dalam hukum pidana tinggi rendahnya ketertiban sosial diukur dari berapa banyak kasus pidana yang dicatat dan diajukan ke pengadilan atau beberapa kasus pidana yang dicatat dalam lembaga pemasyarakatan.Meskipun demikian, ketertiban sosial sebagaimana diuraikan di atas belum dapat mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan masih banyak lagi jumlah kejadian kejahatan dalam masyarakat yang tidak dilaporkan atau dicatat oleh kepolisian atau masih banyak lagi jumlah kejadian kejahatan yang dicatat di kepolisian atau kejaksaan yang tidak diteruskan ke pengadilan.
         Perbedaan yang mendasar dari kedua perspektif ketertiban sosial diatas adalah bahwa pada masyarakat tradisional, reaksi masyarakat pada gangguan atas keseimbangan dalam masyarakat bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan itu sendiri. Oleh karena itu, masyarakat tradisional , apabila seseorang melakukan pelanggaran sehingga kebudayaan masyarakat menjadi tidak seimbang, tidak hanya orang itu dikenai tindakan tetapi juga kaum krabatnya ikut bertanggungjawab.[8]
         Pada masyarakat modern , reaksi Negara terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan seseorang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih besar dan sekaligus mencegah orang lain melakukan pelanggaran hukum  yang sama. Tujuan Negara terhadap pelaku kejahatn adalah untuk mendidik dan membina pelaku yang bersangkutan.
IV.    KESIMPULAN
         Dari penjelasa-penjelasan yang sebelumnya dibahas pada bab sebelumnya, terdapat banyak teori-teori yang dipakai dalam menganalisis kasus yang ada dalam laporan ini yaitu teori pembelajaran sosiokultural yang terdapat di dalamnya cabang dari teori ini yakni teori transmisi kultural dan teori asosiasi pembedaan. Pada laporan ini banyak ditemukan kasus-kasus yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita sehari-hari. Bahkan sampai ada seorang aparat yang juga melanggar sebuah peraturan.
         Teori-teori yang dipakai dalam menganalisis kasus ini ada kaitannya dengan teori Parsons tentang tindakan menusia dan masyarakat. Yang dimana Teori ini memperkenalkan empat subsistem dari sistem umum tindakan menusia, masing-masing adalah organism, personality, sistem sosial dan sistem kultural. Keempat sistem ini sebagai suatu susunan mekanisme yang saling berkaitan untuk mengendalikan tindakan menusia.[9] Keterkaitan tersebut menyebabkan timbulnya suatu tindakan dari manusia dalam bentuk penyimpangan maupun konformitas (sesuai dengan harapan kelompok).
         Skema                                                     Ultimate reality
                                                                         Cultural subsistem of action
         General sistem of action                         Sosial subsistem of action
                                                                         Personality subsistem of action
                                                                         Behavioural organism subsistem
                                                                         Physico-organic world
         Dari skema ini dapat kita simpulkan bahwa dalam subsistem kultural yang hanya mengandung unsur-unsur simbiolik pengetahuan, ide, dan kepercayaan, kurang energy tetapi kaya informasi. Oleh karena itu, melalui informasi dan interaksi yang banyak terdapat padanya. Subsistem kultural mengarahkan dan memberi makna kepada tindakan manusia.[10] 
         Dalam laporan ini juga telah menginformasikan tetang beberapa perspektif ketertiban sosial oleh dua masyarakat yang tradisional dan yang modern. Perbedaan perspektif itu muncul karena adanya pandangan yang berbeda-beda. Daripada itu hukum di Tanah Air ini banyak sekali penyimpangan di dalamnya.     


          
           


[1] Yusron Razak, (ed.), Sosiologi Sebuah  Pengantar, (Jakarta : Laboratorium Sosiologi Agama, 2008),h. 203.
[2] Yusron Razak, (ed.), Sosiologi Sebuah  Pengantar, (Jakarta : Laboratorium Sosiologi Agama, 2008),h. 208.

[3] Yusron Razak, (ed.), Sosiologi Sebuah  Pengantar, (Jakarta : Laboratorium Sosiologi Agama, 2008),h. 208.
[4] Yusron Razak, (ed.), Sosiologi Sebuah  Pengantar, (Jakarta : Laboratorium Sosiologi Agama, 2008),h. 209.

[5] Yusron Razak, (ed.), Sosiologi Sebuah  Pengantar, (Jakarta : Laboratorium Sosiologi Agama, 2008),h. 209.

[6] Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta KTIMINOLOGI, (Jakarta : PT Refika Aditama, edisi revisi ), h. 137
[7] Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta KTIMINOLOGI, (Jakarta : PT Refika Aditama, edisi revisi ), h. 137.
[8] Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta KTIMINOLOGI, (Jakarta : PT Refika Aditama, edisi revisi ), h. 138.
[9] Ankie M.M.Hoogvelt,Sosiologi Masyarakat Sedang Berkembang,(Jakarta:CV Rajawali, 1985),h. 26.
[10] Ankie M.M.Hoogvelt,Sosiologi Masyarakat Sedang Berkembang,(Jakarta:CV Rajawali, 1985),h. 27.